Refleksi Implementasi SPBE dan Kesiapan BPOM Menuju Pemerintah Digital

06-05-2026 Umum Dilihat 178 kali

Jakarta, 05 Mei 2026 - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi memperkuat langkah transformasi digitalnya melalui penyelenggaraan Rapat Tim Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2026 yang digelar pada Selasa, 5 Mei 2026. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Navigasi Pusdatin dan melalui sambungan daring ini menandai dimulainya era baru tata kelola pemerintahan digital di lingkungan BPOM. Sekretaris Utama BPOM, Bapak Jayadi, membuka secara resmi kegiatan tersebut dengan menegaskan bahwa pembentukan Tim Koordinasi SPBE didasarkan pada SK Kepala Badan POM Nomor 161 Tahun 2026, yang melibatkan seluruh Kepala Unit Kerja Pusat hingga Unit Pelaksana Teknis di daerah.

Dalam arahannya, Sestama Jayadi menyampaikan bahwa SPBE merupakan fondasi utama dalam menciptakan tata kelola pemerintah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan amanat Perpres Nomor 95 Tahun 2018. BPOM sendiri telah menunjukkan tren positif dengan pencapaian Indeks SPBE sebesar 4,53 pada tahun 2024 yang termasuk dalam predikat memuaskan, melonjak signifikan dari nilai 2,57 pada tahun 2020. Namun, tahun 2025 dan 2026 menjadi periode transisi krusial di mana fokus penilaian akan bergeser dari Indeks SPBE menuju Indeks Pemerintahan Digital (PEMDI) yang mengedepankan dampak langsung pada masyarakat dan kepuasan pengguna layanan.

Tahun 2026 ditetapkan sebagai tahun baseline untuk penilaian Indeks Pemerintahan Digital dengan perubahan struktur indikator yang lebih efisien, dari semula 47 indikator pada SPBE menjadi hanya 20 indikator pada PEMDI. BPOM menargetkan capaian indeks PEMDI sebesar 2,0 secara konservatif, sebuah target yang dinilai realistis melalui berbagai upaya strategis. Salah satu langkah konkret yang tengah dijalankan adalah integrasi sistem dan infrastruktur teknologi, termasuk rencana simplifikasi terhadap sekitar 180 aplikasi internal yang akan disatukan menjadi layanan elektronik terpadu berbasis microservices.

Aspek keamanan siber juga menjadi prioritas utama dalam rencana aksi tahun 2026, di mana BPOM terus mempererat kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Badan Intelijen Negara (BIN). Penguatan ini mencakup manajemen risiko infrastruktur, pemanfaatan kriptografi, dan kepatuhan penuh terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Selain itu, BPOM berkomitmen untuk mewujudkan Governance 5.0 dengan mengubah paradigma layanan dari yang semula berbasis instansi menjadi layanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat atau human-centric.

Rapat ini juga menghadirkan perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Rocky Francis Hunila, yang memberikan paparan mengenai transformasi melayani negeri. Ia menekankan pentingnya responsivitas birokrasi dan efektivitas alokasi anggaran dalam mendukung program prioritas pemerintah. Sebagai penutup, Tim Koordinasi SPBE BPOM menyatakan kesiapannya untuk mengeksekusi rencana aksi 2026 melalui sinergi antar unit kerja, guna memastikan ekosistem digital pengawasan obat dan makanan dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat.

 

Sarana