Pusdatin Sosialisasikan Kepka BPOM No. 444 Tahun 2023 kepada BBPOM di Pontianak

05-10-2026 Umum Dilihat 48 kali

Jumat, 2 Oktober 2026 - Tim Keamanan TIK dan Persandian Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan (Pusdatin) BPOM melaksanakan sosialisasi Keputusan Kepala BPOM Nomor 444 Tahun 2023 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan BPOM kepada Balai Besar POM (BBPOM) di Pontianak. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan penerapan manajemen keamanan informasi pada unit kerja, termasuk perlindungan aset informasi, pengendalian akses, keamanan operasional, pengelolaan insiden, serta kepatuhan terhadap ketentuan keamanan informasi BPOM.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Keamanan TIK dan Persandian menyampaikan ruang lingkup dan 14 domain pengendalian keamanan informasi yang menjadi acuan penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI). Sosialisasi ini juga menekankan pentingnya pengelolaan risiko, klasifikasi dan perlindungan informasi, pelaporan insiden secara cepat, serta penerapan keamanan informasi secara berkelanjutan. Melalui kegiatan ini, diharapkan BBPOM Pontianak dapat memperkuat penerapan keamanan informasi dan mendukung penyelenggaraan layanan BPOM yang aman dan andal.

Sarana