Jakarta, 3 September 2026 – BPOM Terus berkomitmen menghadirkan layanan digital
yang andal dan transparan demi mendukung kemudahan berusaha di Indonesia. Komitmen ini
diwujudkan melalui partisipasi aktif BPOM dalam Rapat Koordinasi Lanjutan bersama
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta Kementerian Kesehatan yang digelar
secara daring.
Pertemuan strategis ini diselenggarakan untuk memperkuat kepastian hukum serta
menyelaraskan pemahaman terkait pengelolaan perizinan yang diterbitkan sebelum era
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Dalam rapat tersebut, disepakati bersama bahwa
perizinan lama yang telah terbit, terverifikasi, disetujui, dan masih berlaku tetap sah
digunakan oleh pelaku usaha tanpa kewajiban menerbitkan izin atau Sertifikat Standar (SS)
baru melalui sistem OSS RBA, sepanjang tidak ada perubahan atau pengembangan kegiatan
usaha.
Langkah penyelesaian ini disambut sangat positif oleh seluruh instansi, termasuk BPOM dan
Kementerian Kesehatan. Melalui mekanisme pemutakhiran (adjustment) data teknis di dalam
sistem OSS, pelaku usaha dapat memperbarui data penanggung jawab, alamat, maupun data
teknis lainnya secara lebih efisien tanpa harus mengulang proses perizinan dari awal. Hal ini
dinilai sangat membantu kelancaran aliran data antar-sistem kementerian dan lembaga,
khususnya dalam mendukung proses pengajuan Perizinan Berusaha Untuk Mendukung
Kegiatan Usaha (PB UMKU).
Sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi ini, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM
bersama Direktorat Sistem Perizinan Berusaha, Kementerian Kesehatan, dan BPOM akan
terus memperkuat koordinasi teknis. Ke depan, pengembangan fitur sistem seperti
penambahan notifikasi pemutakhiran data pada OSS RBA juga disiapkan untuk semakin
mempermudah pelaku usaha.
Melalui sinergi yang solid ini, Pusdatin BPOM siap mengawal implementasi integrasi sistem
secara optimal guna menghadirkan pelayanan publik yang semakin prima, memberikan
kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta mendukung ekosistem investasi nasional yang kian
progresif.