Jakarta, 14 Januari 2026 — Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan (Pusdatin) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyelenggarakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Realisasi Kinerja dan Anggaran s.d. Triwulan IV Tahun 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan akuntabilitas kinerja dan pengelolaan anggaran, serta peningkatan efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan Pusdatin Tahun Anggaran 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Pusdatin menyampaikan paparan mengenai capaian kinerja dan realisasi anggaran Pusdatin sampai dengan Triwulan IV Tahun 2025, yang mencakup capaian indikator kinerja utama, realisasi output layanan, nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP/AKIP), indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Indeks Pembangunan Statistik, serta analisis deviasi dan isu strategis yang dihadapi. Kepala Pusdatin menekankan bahwa capaian realisasi anggaran menyentuh persentase sebesar 99,9960%. Sementara itu, hampir keseluruhan capaian kinerja Pusdatin berdasarkan perjanjian kinerja sampai dengan Triwulan IV tahun 2025 telah memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan, hanya indikator Nilai AKIP yang belum memenuhi target Triwulan IV dan penurunan realisasi tersebut juga terjadi di seluruh unit kerja BPOM.
Paparan juga memuat capaian prestasi dan penghargaan yang diraih Pusdatin sepanjang Tahun 2025 sebagai hasil dari pelaksanaan program yang terukur dan berkelanjutan.
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi ini dihadiri oleh Sekretaris Utama BPOM, Deputi Bidang Penindakan, serta jajaran pejabat dan pegawai di lingkungan Pusdatin. Pada kesempatan tersebut, pimpinan memberikan arahan strategis yang menekankan pentingnya penguatan tata kelola data dan sistem informasi, peningkatan sinergi lintas unit kerja, serta optimalisasi peran Pusdatin dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan penindakan BPOM.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi Monitoring dan Evaluasi antar tim di lingkungan Pusdatin untuk membahas evaluasi kinerja dan realisasi anggaran masing-masing unit, serta penyusunan rencana tindak lanjut sebagai dasar peningkatan kinerja dan kualitas layanan data dan informasi guna mendukung pelaksanaan tugas BPOM secara efektif dan berkelanjutan.