Jakarta, 1 April 2026 – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menggelar rapat koordinasi pada Rabu, 1 April 2026. Pertemuan strategis yang berlangsung di Gedung Phinisi ini membahas secara teknis rencana pengintegrasian dashboard informasi produk teregistrasi yang dikelola oleh BPOM ke dalam portal pelayanan publik digital nasional.
Langkah integrasi ini merupakan bagian dari implementasi Perpres 95 terkait layanan digital terpadu, di mana Kemenpan-RB tengah mengembangkan Citizen Portal bernama "INAku". INAku dirancang untuk menjadi "pintu depan" dari seluruh ekosistem layanan digital nasional. Dalam pelaksanaannya, portal ini mengadopsi konsep Once Only Principle, sebuah pendekatan yang memungkinkan masyarakat mengakses layanan terpadu tanpa perlu mengunggah dokumen fisik secara berulang kali.
BPOM terpilih menjadi salah satu dari 25 lebih instansi prioritas yang akan dihubungkan ke dalam ekosistem INAku. Urgensi integrasi layanan ini sangat tinggi, karena pengecekan obat dan makanan oleh BPOM dikategorikan sebagai layanan kritikal yang memastikan keamanan konsumsi masyarakat. Layanan ini berperan penting dalam menjaga kualitas hidup, mulai dari perlindungan ibu hamil dan bayi dalam kandungan, hingga kesehatan masyarakat di usia lanjut. Dengan terintegrasinya fitur cek produk BPOM ke dalam aplikasi INAku, masyarakat kini memiliki akses yang lebih luas dan mudah terhadap informasi produk yang aman, sehingga transparansi dan perlindungan konsumen dapat semakin ditingkatkan.
Sebagai kesimpulan rapat, BPOM dan Kemenpan-RB menyepakati komitmen untuk mewujudkan kedaulatan data nasional yang terintegrasi dan efisien. Kedua lembaga sepakat untuk melanjutkan koordinasi, baik secara formal maupun non-formal, guna merumuskan detail teknis Application Programming Interface (API) pengecekan produk BPOM yang akan ditanamkan pada portal INAku. Selain itu, BPOM juga mengusulkan adanya rekapitulasi data pengguna dari INAku agar traffic pencarian tersebut tetap terhitung sebagai capaian prestasi inovasi instansi.