BPOM Perkuat Penyelenggaraan Satu Data Indonesia melalui Persiapan Forum Satu Data BPOM 2026

13-08-2026 Data Dilihat 46 kali

Jakarta, 13 Agustus 2026 – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memperkuat penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) melalui persiapan Forum Satu Data BPOM Tahun 2026. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid dan melibatkan perwakilan BPOM serta Sekretariat Satu Data Indonesia dari Kementerian PPN/Bappenas.

BPOM telah mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Pada tahun 2025, BPOM memperoleh Indeks SDI sebesar 80,08 dengan predikat baik. Namun, hasil evaluasi masih menunjukkan perlunya penguatan pada aspek kelembagaan, khususnya melalui penyelenggaraan Forum Satu Data tingkat instansi yang melibatkan pimpinan unit kerja dan menghasilkan kesepakatan terkait daftar data, rencana aksi, manajemen hak akses, serta redundansi data.

Dalam persiapan forum, Sekretariat SDI menekankan pentingnya tata kelola data untuk memastikan data berkualitas, tersedia, memiliki standar dan metadata, serta dapat dibagipakaikan sesuai hak akses. Penguatan tata kelola juga diperlukan untuk mendorong interoperabilitas antar aplikasi, meningkatkan efisiensi, serta mendukung pengambilan kebijakan berbasis data. Pembahasan juga mencakup penyesuaian daftar data BPOM agar sesuai dengan format dalam pedoman penyelenggaraan SDI. Penyusunan daftar data dan data prioritas perlu memperhatikan kebutuhan indikator pembangunan dalam RPJPN dan RPJMN, kebutuhan regulasi yang mendesak, serta dukungan terhadap program dan kegiatan pemerintah.

Forum Satu Data BPOM Tahun 2026 direncanakan dilaksanakan pada Oktober 2026 di Gedung Merah Putih BPOM. Forum tersebut diharapkan menghasilkan empat kesepakatan utama, yaitu daftar data, rencana aksi Satu Data BPOM, kode referensi apabila diperlukan, serta akses data, sebagai langkah memperkuat tata kelola dan pemanfaatan data di lingkungan BPOM.

 

Sarana