Dukungan BPOM untuk Percepatan Portal Pengembangan Obat Bahan Alam dan Fitofarmaka bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

24-08-2026 Data Dilihat 69 kali

Jakarta, 24 Agustus 2026 – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan kesanggupan menyediakan data yang dibutuhkan bagi portal data terpadu pengembangan obat bahan alam (OBA). Pernyataan itu disampaikan dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) secara daring melalui Zoom Meeting, Senin, 24 Agustus 2026. Rapat ini merupakan bagian dari Percepatan Pengembangan dan Pemanfaatan Fitofarmaka, dan diikuti sejumlah kementerian dan lembaga serta Gabungan Pengusaha Jamu.

Portal tersebut dirancang menghimpun 16 kebutuhan data yang selama ini tersebar di sekitar 11 instansi. Enam di antaranya menjadi tanggung jawab BPOM, meliputi penyedia senyawa marker, penyedia hewan uji, laboratorium uji, serta data produk jamu, obat herbal terstandar (OHT), dan fitofarmaka. Di luar itu, unit kerja BPOM turut menjadi produsen data pendukung untuk data industri dan usaha OBA serta regulasi bidang OBA.

Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan (Pusdatin) BPOM menyampaikan bahwa data ketiga kelompok produk (jamu, obat herbal terstandar (OHT), dan fitofarmaka) itu sudah tersedia di aplikasi Cek BPOM dan dapat diintegrasikan ke portal. Atribut yang disiapkan mencakup nama produk, nomor izin edar, komposisi, klaim khasiat, dan produsen, dengan cakupan nasional untuk periode 2024 sampai 2026 dan pemutakhiran tiga kali setahun. Pusdatin juga mengusulkan penambahan satu atribut, yaitu tanggal penerbitan nomor izin edar.

Tiga kebutuhan data lainnya masih menyisakan pekerjaan. Data penyedia senyawa marker, yang dimaksudkan sebagai direktori penyedia baku pembanding untuk standardisasi ekstrak, baru dapat dihimpun setelah jenis marker yang dibutuhkan ditetapkan. Persoalannya, Formularium Fitofarmaka belum mengacu pada senyawa marker, sementara Peraturan Badan POM Nomor 29 Tahun 2023 telah menjadikannya dasar pengawasan mutu fitofarmaka. Untuk penyedia hewan uji, BPOM dapat melengkapi data mencit, tikus, dan kelinci yang juga dapat diperoleh pihak ketiga melalui aplikasi INFALABS. Sedangkan daftar laboratorium uji praklinik dan uji klinik tidak dimiliki BPOM, karena ketentuan yang berlaku hanya mensyaratkan laboratorium telah terakreditasi. Penyediaannya diarahkan ke Komite Akreditasi Nasional dan Balai Besar Biomedis dan Genomika Kesehatan.

Satu hal menjadi catatan bersama: pencantuman penyedia hewan uji dan laboratorium milik swasta pada portal berpotensi dipandang sebagai bentuk dukungan terhadap lembaga tertentu, sehingga cakupannya perlu dipertimbangkan lebih lanjut.

Rapat menyepakati 14 dari 16 kebutuhan data dipenuhi pada tahap pertama. Nama unit wali data dan penanggung jawab ditunggu paling lambat akhir September 2026, sedangkan datanya paling lambat 31 Oktober 2026. Selanjutnya akan diadakan pembahasan lebih lanjut terutama dalam desk teknis bersama Kemenko PMK.

Sarana