Jakarta, 4 Agustus 2026 — Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) BPOM menggelar rapat pembahasan sekaligus pengisian draf Petunjuk Teknis (Juknis) Pemanfaatan Data Kependudukan pada Selasa, 4 Agustus 2026, bertempat di Ruang Rapat Komando Lantai 6 Gedung Phinisi. Rapat dipimpin oleh Ketua Tim Arsitektur Data dan Kerja Sama Lintas Sektor dan diikuti perwakilan unit kerja terkait di lingkungan BPOM.
Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPOM dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri yang telah ditandatangani pada 17 Juli 2026. Setelah PKS berjalan, BPOM masih perlu melengkapi sejumlah dokumen pendukung, termasuk Juknis yang mengatur tata cara pemanfaatan data kependudukan secara teknis dan operasional.
Dalam rapat, peserta membahas kelengkapan setiap bab draf Juknis, mulai dari aspek infrastruktur jaringan, sistem aplikasi, hingga tata kelola hak akses. Metode akses yang akan dimanfaatkan BPOM mencakup layanan verifikasi dan validasi data kependudukan berbasis web service serta portal layanan yang disediakan Dukcapil. Seluruh metode tersebut telah selaras dengan ruang lingkup yang tercantum dalam PKS.
Pemanfaatan data kependudukan diarahkan untuk mendukung tugas dan fungsi unit kerja BPOM, antara lain pada pengelolaan data kepegawaian serta penelusuran data dalam rangka penanganan kasus di bidang pengawasan obat dan makanan. Dengan integrasi langsung ke Dukcapil, proses verifikasi identitas diharapkan menjadi lebih cepat, akurat, dan efisien.
Rapat juga menyepakati sejumlah tindak lanjut. BPOM akan menyiapkan nota dinas terkait penanggung jawab hak akses, dilanjutkan dengan pengisian formulir akses yang disampaikan kepada Dukcapil sebelum hak akses dapat digunakan. Setiap pemegang dan pengguna hak akses wajib menandatangani surat pernyataan tanggung jawab dan perjanjian kerahasiaan yang didokumentasikan oleh Pusdatin BPOM. Selain itu, draf Juknis akan dilengkapi dengan diagram alur dan topologi untuk setiap aplikasi yang terhubung.
Sebagai bagian dari tata kelola, BPOM berkomitmen menyampaikan data balikan dan laporan pemanfaatan data secara berkala kepada Dukcapil sesuai ketentuan yang disepakati. Uji koneksi jaringan akan dilakukan sebelum layanan dioperasikan penuh.
Melalui penyusunan Juknis ini, BPOM menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan kerahasiaan data kependudukan, sekaligus memperkuat kualitas layanan publik berbasis data yang terintegrasi. (DNP)