Awareness Manajemen Risiko Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

21-04-2026 Umum Dilihat 141 kali

Jakarta, 21 April 2026 – Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan (Pusdatin) menyelenggarakan kegiatan Awareness Manajemen Risiko sebagai langkah strategis memperkuat budaya sadar risiko dan meningkatkan maturitas Pusdatin. Kegiatan dilaksanakan secara Hybrid, Online dan offline  di Lantai 6 Pusdatin. Kegiatan dibuka oleh Kepala Pusdatin ini ditujukan sebagai penyegaran bagi seluruh pegawai serta pembekalan khususnya bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK baru di lingkungan Pusdatin.

Dalam arahannya, Kepala Pusdatin menekankan pentingnya peningkatan kompetensi manajemen risiko seiring dengan adanya pembaruan regulasi dari Biro Hukum dan Organisasi (Hukor). Berdasarkan data tahun 2025, nilai maturitas manajemen risiko Pusdatin berada pada level Risk Aware dengan angka 2,9. Angka ini telah melampaui rata-rata unit pusat namun masih perlu ditingkatkan melalui langkah-langkah strategis dan evaluasi berkelanjutan agar mencapai level yang lebih tinggi.

Pada tahun 2026, Pusdatin telah melakukan reviu daftar risiko, di mana tercatat sebanyak 28 risiko baru dari total 75 risiko yang teridentifikasi. Dari jumlah tersebut, terdapat 5 risiko dengan nilai di atas 16 yang memerlukan perhatian khusus dan mitigasi segera, antara lain terkait pemenuhan SDM, ketidaksesuaian timeline kebijakan, pengelolaan Disaster Recovery Center (DRC), lisensi perangkat lunak, serta dokumentasi pengembangan aplikasi.

Perwakilan Hukor memaparkan bahwa penerapan manajemen risiko di BPOM kini terintegrasi dengan sistem manajemen lainnya, mengacu pada Kepka BPOM No. 65 Tahun 2024 dan Kepka BPOM No. 316 Tahun 2025. Implementasi ini menggunakan Three Lines Model, yang membagi peran antara manajemen operasional sebagai lini pertama, unit kepatuhan sebagai lini kedua, dan audit internal/inspektorat sebagai lini ketiga untuk memastikan seluruh risiko terkendali dengan baik.

Melalui kegiatan ini, Pusdatin berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola risiko, termasuk menindaklanjuti hasil reviu Inspektorat terkait spesifikasi risk event, ketajaman analisis penyebab risiko, dan penyusunan Rencana Tindak Pengendalian (RTP) yang lebih efektif. Diharapkan, manajemen risiko tidak lagi dianggap sekadar beban dokumentasi, melainkan menjadi budaya kerja yang mendukung pencapaian visi dan misi BPOM secara akuntabel.

Sarana